Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Dianulir Mahkamah Agung

22 Agustus 2023, 17:11 WIB
Megawati Soekarnoputri /

ARAHKATA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri kesal karena hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dia pun menyentil kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.

"Ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Lo, saya bukan orang hukum lo, tetapi kan saya bisa mikir lo, ini apa benarnya?" ujar Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta Selatan, dikutip ArahKata.com pada Senin, 21 Agustus 2023.

 Baca Juga: Kanal YouTube Sunnah Nabi Heboh Hina Nabi Muhammad SAW, Dikecam Warganet

Megawati mengaku aneh karena Ferdy Sambo yang terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J justru hukuman matinya dianulir oleh MA.

Padahal, kata dia, ketika kasus pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo menyandang status jenderal bintang dua.

"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" tegas Megawati.

Baca Juga: Rayakan 65-Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia dan Jepang Gelar Peragaan Busana Karya Torang Sitorus di The Ap

Meski demikian, Megawati menghormati putusan MA atas kasus Ferdy Sambo. Dikatakan, putusan pengadilan harus dihormati, meski tetap terbuka dilakukan upaya hukum lain untuk mencari keadilan.

"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lo buat ini," kata Megawati.

Diketahui, hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA menjadi seumur hidup. Padahal, PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Operator Seluler Batasi Akses Nomor Pinjol Ilegal

PN Jaksel menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.

Banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh PT DKI Jakarta pada persidangan Rabu, 12 April 2023. Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler