SIM Berlaku Seumur Hidup Diusulkan DPR, Diduga Menjadi Lahan Pungli

- 7 Juli 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

 

ARAHKATA - Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang sudah memenuhi persyaratan.

Setiap orang yang memiliki SIM wajib memperpanjang waktu SIM tersebut sebelum masa berlaku habis, karena bila SIM yang sudah melewati masa berlaku maka tidak dapat memperpanjang SIM kembali meskipun hanya lewat satu hari.

Baru-baru ini, beredar video di media sosial saat Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan surat izin mengemudi SIM seumur hidup. 

Baca Juga: Donald Trump Tuduh Joe Biden dan Putranya Pakai Kokain di Gedung Putih 

Hal itu ia ungkapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip ArahKata.com pada Rabu, 5 Juli 2023.

Seperti yang dikutip dalam unggahan akun Instagram @lambe_ambyar. Dalam video itu, Benny pun meminta kepolisian untuk menghapus masa berlaku SIM sehingga menutup celah oknum polisi melakukan pungli pengurusan SIM. 

"Mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun ya itu kan alat cari duit," ucap Benny K Harman.

Baca Juga: Buka Papua Street Carnival, Presiden Yakini Anak Muda Papua Mampu Lakukan Lompatan Besar

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x