Eksploitasi Anak Dibalut Beasiswa, Benarkah ?

- 26 November 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi beasiswa balutan eksploitasi
Ilustrasi beasiswa balutan eksploitasi /Arahkata.com

“Dari sini terlihat bahwa Negara masih setengah hati dalam menegaskan adanya eksploitasi dalam audisi bulutangkis. Karena Negara justru berkompromi dengan industry,” kata Reza.

Selain itu, ada beberapa permasalahan lain terkait audisi bulutangkis Djarum. Yang pertama, bahwa nama Djarum terasosiasi dengan rokok, dimana rokok mengandung zat adiktif dan berbahaya bagi Kesehatan sesuai UU Kesehatan).

Baca Juga: Maradona dan Dua Golnya ke Gawang Indonesia di Piala Dunia Junior 1979

Kedua, kegiatan audisi mengikutsertakan anak dalam penyelenggaraan yang disponsori produk tembakau (melanggar PP 109/2012 Pasal 47).

Ketiga, kegiatan audisi menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; (melanggar PP 109/2012 Pasal 37), dimana brand image termasuk diantaranya semboyan yang digunakan oleh Produk Tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas Produk Tembakau yang bersangkutan.

Serta keempat, adanya dugaan eksploitasi anak karena memanfaatkan tubuh anak untuk mempromosikan brand image Djarum yang merupakan produk tembakau (melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 66 & 76).

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 26 November 2020, Pegadaian Jual Antam Dua Gram Rp1.962.000

Dalam diskusi di ranah publik, kasus audisi menimbulkan silang pendapat mengenai eksploitasi. Sebagian kalangan pemerintah menilai tidak ada eksploitasi, dan sebagian masyarakat menganggap industri rokok berjasa memajukan olah raga di Indonesia dan tidak melihat ada unsur eksploitasi.

Tetapi menurut Abdul Wahid Oscar, mantan Hakim Tinggi Pengawas, UU Perlindungan Anak No. 35/2014 dalam pasal 13 secara tegas menyebutkan salah satu hak anak yaitu : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lai nmanapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

"Jika mengacu pada Pasal 76 I UU Perlindungan Anak No. 35/2014, maka setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak," katanya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x