Eksploitasi Anak Dibalut Beasiswa, Benarkah ?

- 26 November 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi beasiswa balutan eksploitasi
Ilustrasi beasiswa balutan eksploitasi /Arahkata.com

Baca Juga: Pelaku Begal yang Tewaskan Ojol di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Sanksi pidana yang dapat dikenakan diatur dalam pasal 88: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000; (dua ratus juta rupiah).

Lebih lanjut, dalam pasal 76 J ayat (2) UU Perlindungan Ana ada aturan yang berisi larangan sbb : (2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkaan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalah gunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan atas pelanggaran pasal 76 J (2) disebutkan dalam pasal 89 ayat (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.20.000.000; (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000; (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga: Maradona dan Dua Golnya ke Gawang Indonesia di Piala Dunia Junior 1979

UU Belum Memuaskan

Berbicara UU yang sudah ada Reza mengatakan belum memuaskan. Dia beralasan, ketidakpuasan jarua dilihat dari prevalenai perokok anak, yang jumlahasih tinggi hingga saat ini.

"Kalau memuaskan harusnya paling tidak prevalensi perokok anak itu semakin kecil dampaknya, salah satu ukurannya di situ. UU saat ini terkait perlindungan anak, UU tembakau soal kesehatan dan di bawahnya PP 109 tahun 2012, hanya itu satu-satunya peraturan di Indonesia yang mengatur penggunaan tembakau di Indonesia. Itu baru tingkat PP, sehingga ketika ada masalah tidak ada sanksi pidana. Terkait dengan peraturan masih sangat terbelakang," ucap Reza, menjawab pertanyaan arahkata.com.

"Sudah tidak ada aksesi FCTC, kemudian terkait undang-undang hanya ada undang-undang kesehatan, terkait dengan audisi dengan Perlindungan Anak. Kemudian, terkait dengan distribusi sponsor rokok, itu diatur aturan pemerintah. Peraturan pemerintah tidak punya kekuatan pidana sanksi hukum," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x