Catat, 3 Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2021!

- 11 Desember 2020, 01:37 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar /Foto: Dok. Humas Setkab/

Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19.

Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.

Baca Juga: Sebelumnya Terpapar Covid-19, Hakim Agung Dudu Duswara Meninggal

Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah