Kantor Disperpusip Sinjai Ditutup Usai Pegawainya Dinyatakan Positif Covid-19

- 10 Desember 2020, 18:25 WIB
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditutup sementara
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditutup sementara /Ashari/Arahkata.com

ARAHKATA - Menyusul salah satu pegawainya terpapar Covid-19, Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditutup sementara.

Pantauan, Kantor Disperpusip Sinjai yang terletak di Jalan Kartini, Kecamatan Sinjai Utara, ditutup mulai 10 hingga 23 Desember 2020 atau selama 14 hari kedepan.

"Memang benar. Sehubungan protokol kesehatan, pelayanan Kantor Dinas Perpustakaan Sinjai kita tutup sementara selama 14 hari dikarenakan salah satu pegawai kami terkonfirmasi positif Covid-19," ucap Plt. Kadisperpusip Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dikutip Arahkata.com dari Akuratnews.com, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Kota Semarang Meningkat, Hendi-Ita Raih Suara Terbanyak di Jateng

Andi Jefri yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sinjai mengatakan, penutupan sementara Kantor Disperpusip Sinjai sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari pegawai yang terkonfirmasi positif.

Meski demikian, lanjutnya, tetap memberlakukan pegawainya untuk bekerja dari rumah atau work from home. "Semua pegawai akan di swab dan akan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," tutupnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x