"Pertanyaan awam lainnya, kenapa kita mengimpor dan membayar 80% dari 3 juta dosis vaksin tersebut? Kalau tidak ada jaminan kualitas terkait efektivitas, imunogenitas dan keamanan vaksin tersebut bagi pengguna?
Ombudsman berwenang memastikan proses atas jawaban pertanyaan ini. Jangan sampai Pemerintah mengimpor barang yang tidak jelas kualitasnya serta tidak boleh diedarkan. Termasuk juga masalah sertifikat halalnya. Ini betul-betul seperti membeli kucing dalam karung," tandas Mulyanto.***