ARAHKATA - Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menegaskan, FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa.
Pemerintah pun akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Demikian dikatakan Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Desember 2020.
Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) pun menanggapi positif pelarangan FPI. Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan keputusan pemerintah tersebut patut diapresiasi.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Pengembangan Riset dan Teknologi Jalan di Tempat
"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," ujar Gus Falah dalam keterangan resminya, Rabu 30 Desember 2020.
FPI juga, sambung Gus Falah, sering melakukan hal-hal yang sesungguhnya tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini. Organisasi besutan Rizieq Shihab itu selama ini kerap melakukan sweeping, razia serta tindakan-tindakan provokatif lainnya.
"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang Pemerintah," ujar Gus Falah, yang juga Bendahara PBNU ini.
Baca Juga: Jokowi Minta Penerima Dana Bansos Jangan Dipakai Buat Beli Rokok
Oleh sebab itu, Bamusi sangat mengapresiasi Pemerintah yang tegas melarang FPI. Pelarangan FPI, sambung Gus Falah, merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI.