Presiden Resmi Sahkan Peraturan Pemerintah Soal Kebiri Kimia

- 4 Januari 2021, 01:41 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Selain Sinovac, Pemerintah Juga Beli Vaksin Ini

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Baca Juga: KH Abdul Aziz dan Pengalaman Menarik Bersama Gus Dur

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah