Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Januari 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

Berikut persyaratan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Satgas Covid-19 Minta Warga Kurangi Aktifitas Luar Rumah

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi karyawan yang dirasa telah memenuhi persyaratan tersebut, bisa segera cek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Caranya bisa menggunakan langkah-langkah ini dengan login ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x