Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Januari 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

1.Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)

3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)

4. Masukkan e-mail

5. Klik ‘Kirim’

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Mendagri Harap Pembatasan Kegiatan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran Covid-19

7. Lalu masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan

8. Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu

9. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x