Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Januari 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021.

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Untuk itu pemerintah berencana akan memberikan tambahan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Bansos Rp300 Ribu? Langsung Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

Subsidi untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta pun akan diperpanjang hingga akhir 2021.

Dikutip Arahkata.com dari Fixindonesia.pikiran-rakyat.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan para penerima BLT Ketenagakerjaan yang cair 2021, haruslah yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan agar tidak ada kendala dalam proses pencairan.

Adapun kriteria para penerimanya sudah ditentukan dan untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima bantuan bisa cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Kode di Setiap Dosis Vaksin

Berikut persyaratan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Satgas Covid-19 Minta Warga Kurangi Aktifitas Luar Rumah

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi karyawan yang dirasa telah memenuhi persyaratan tersebut, bisa segera cek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Caranya bisa menggunakan langkah-langkah ini dengan login ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan.

1.Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)

3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)

4. Masukkan e-mail

5. Klik ‘Kirim’

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Mendagri Harap Pembatasan Kegiatan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran Covid-19

7. Lalu masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan

8. Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu

9. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Pastikan nama anda tertera di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, agar BLT BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening Anda.

Berikut permasalahan rekening yang kemungkinan dialami oleh karyawan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu:

Baca Juga: Wajah Baru Masjid Istiqlal Setelah Direnovasi Bikin Rakyat Indonesia Bangga

1. Rekening yang tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4.Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank dibekukan oleh Bank.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihak Kemnaker menemukan ada 154.887 rekening yang bermasalah akibatnya proses transfer tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: PSBB Berubah Istilah, PPKM Dinilai Dapat Menekan Penyebaran COVID-19

Akibat hal itulah pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan terus di perpanjang sampai Januari tahun 2021 ini.

Perlu diingat kembali bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Januari 2021 ini merupakan lanjutan dari 2020 yang masih belum tersalurkan seluruhnya.***(Sandi Susandi/Fixindonesia)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x