ARAHKATA - Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa lembaganya tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Perumusan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE ini sendiri sudah dibahas sejak dua tahun atau 2017 lalu.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," kata Boy Rafli dalam rilis tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Sejauh Mana Pentingnya Perikanan Budidaya?
Dalam rilisnya Boy Rafli menjelaskan bahwa Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah inisiasi dari Lembaga yang dipimpinnya.
Perpres ini nantinya diharapkan bisa mengedepankan pendekatan lunak demi menanggulangi akar permasalahan secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Mantan Kapolda Papua itu menambahkan bahwa BNPT akan mengedepankan tiga pilar yang bakal diterapkan dalam hal menghidupkan suasana kondusif di tanah air.
Baca Juga: PKS Keberatan Atas RUU BPIP
Pertama, pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kedua, adalah pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional.Kemudian yang terakhir, Ketiga yakni pilar kemitraan dan kerjasama internasional.
BNPT juga menjelaskan bahwa Lembaganya akan mempersiapkan ada 82 aksi dalam pilar pencegahan mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kemudian 33 aksi dalam pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional, serta 15 aksi pada pilar kemitraan dan kerjasama internasional.
"Prinsip yang tertuang dalam Perpres ini yang memandu pelaksanaan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan," ucap Mantan Kadiv Humas Polri itu.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Pelayanan Terbaik Kelompok Rentan Pengungsi Gempa
Masih kata Boy, bahwa BNPT berjanji bakal menerapkan pelaksanaan Perpres No.7 Tahun 2021 tersebut tetap mengedepankan azas Hak Asasi Manusia (HAM) yang berdaulat sesuai pada prinsip-prinsip kebijakan di Kementrian Hukum dan HAM.
""Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik, partisipasi pemangku kepentingan majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal,"pungkasnya.***