Mendagri Terbitkan Inmendagri PPKM Skala Mikro, Ini Aturannya!

- 7 Februari 2021, 21:38 WIB
Mendagri, Tito Karnavian.
Mendagri, Tito Karnavian. /ANTARA

ARAHKATA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021. Aturan ini menjelaskan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal mengatakan Inmendagri itu diterbitkan pada Sabtu 6 Februari 2021 malam. Kemudian PPKM akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

"Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu," ujar Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Modus PHK Jelang THR, 2 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker 

1. Berbeda dengan PPKM Mikro Tahap 2

Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Safrizal mengatakan seluruh Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan.

"Jadi semisal, kabupaten yang ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang enggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.

2. WFO dan WFH dibatasi

Selain itu instruksi Mendagri ini mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen.

Sekolah dan Tempat Perbelanjaan dibatasi

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x