Mendagri Terbitkan Inmendagri PPKM Skala Mikro, Ini Aturannya!

- 7 Februari 2021, 21:38 WIB
Mendagri, Tito Karnavian.
Mendagri, Tito Karnavian. /ANTARA

Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Kemudian pusat belanja mall, pasar modern Pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.

"Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegasnya.

Baca Juga: Terlalu! Ridho Rhoma Keciduk Narkoba Lagi 

3. Transportasi umum

Lebih lanjut, transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak buka masker dan jam operasional tetap dibatasi.

Safrizal menuturkan, untuk melaksanakan instruksi Mendagri 3/2021 ini para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak dalam mengelola anggaran. Menurut Safrizal, dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa.

Baca Juga: A-Z Persiapan Jelang Tahun Baru Imlek 2021

"Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, disamping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa, kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kab kota, jika kab kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing," jelasnya.

Guna memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik nantinya Gubernur hingga Kepala Desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah