Pemerintah Telah Menyelesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

- 22 Februari 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Penyelamatan Warga Skala Prioritas

a. Portal resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/)
Seluruh draft RPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja, dan masyarakat juga stakeholders lainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres.

b. Tim Serap Aspirasi
Tim Serap Aspirasi dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 yang beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan.
Tim Serap Aspirasi secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi publik, baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya.

Sampai 31 Januari 2021, Tim Serap Aspirasi telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Ada 200 RT Terdampak Banjir  

c. Kegiatan Serap Aspirasi
Kemenko Perekonomian bersama dengan K/L terkait telah melakukan kegiatan serap aspirasi ke 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan media.

d. Posko Cipta Kerja
Posko Cipta Kerja berkantor di Gedung Pos Lantai VI. Tugasnya menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres. Masukan dari Posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres.

Untuk makin memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, Pemerintah juga menunjuk juga Tim Ahli yang beranggotakan akademisi/pakar dan praktisi, dengan Prof Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya. Tim Ahli memberikan reviu atas draft RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Kasus Aktif Covid-19

Implementasi aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah