Menguak Relevansi Regulasi Zakat Nasional dalam Pengelolaannya

- 27 Februari 2021, 19:46 WIB
Tangkapan layar  daring Mengawal Regulasi Zakat Nasional
Tangkapan layar daring Mengawal Regulasi Zakat Nasional /Arahkata/

Dalam kesempatan diskusi tersebut, salah satu narasumber, Dr. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa, zakat adalah hak yang melekat pada warga negara.

"Peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat," ujarnya.

Sementara direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, menyatakan, "Bahwa UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional."

Sementara itu H. Yandri Susanto, Spt. selaku Ketua Komisi VIII DPR-RI mengungkapkan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR-RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legsilasi nasional 2019-2024.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x