Ombudsman Umumkan Laporan Masyarakat Terkait Izin Kawasan Hutan

- 13 Maret 2021, 01:43 WIB
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI /Dok. Ombudsman RI

Menurutnya, prioritas percepatan pengukuhan kawasan hutan, luas kawasan hutan harus dipertahankan, seperti tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, pemanfaatan hutan, perhutanan sosial, pembinaan dan pengelolaan hasil hutan, pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) serta pemanfaatan dan perlindungan hutan.

San Afri mengingatkan hal-hal yang rawan terjadinya maladministrasi.

Misalnya dalam Pasal 16 ayat (3) PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan disebutkan bahwa dalam proses penyelenggaran pengukuhan kawasan hutan harus dilaksanakan secara transparan dan dukungan informasi yang jelas.

Baca Juga: Aplikasi Diblokir Jatah Kuota Kemdikbud, Netizen Ramai

“Pasal 16 ayat (4) PP tersebut prioritaskan percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan pada daerah strategis. Dalam konteks ini sering terjadi ketidakpastian hukum hutan adat, lalai, sewenang-wenang, dan ketidak pastian hukum pengadaan  lahan  untuk  food  estate  (tumpang  tindih perizinan),” kata San Afri.

Pihaknya mencatat, area yang rawan terjadinya praktik maladministrasi dan korupsi seperti perizinan di sektor kehutanan produksi dan penggunaan kawasan, pelepasan kawasan hutan secara parsial, dan pelepasan kawasan keterlanjuran melalui sanksi dan mekanisme penarikan Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk mencegah praktik korupsi di sektor kehutanan maka harus diperjelas mekanisme dan pengawasan terhadap perijinan berusaha, pelepasan kawasan dan mekanisme penarikan PNBP,” katanya.

San Safri Awang mengharapkan agar Ombudsman RI memfokuskan kajian pada mekanisme pembayaran denda.

Baca Juga: Hore BST Tahap Kedua DKI Jakarta Cair Hari Ini!

Misalnya, beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah diputuskan pengadilan, pembayaran sanksi denda dari perusahaan tertentu dan pemulihan kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x