Ombudsman Umumkan Laporan Masyarakat Terkait Izin Kawasan Hutan

- 13 Maret 2021, 01:43 WIB
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI /Dok. Ombudsman RI

ARAHKATA – Ombudsman RI mengumumkan dalam kurun waktu terakhir banyak mendapatkan laporan pengaduan masyarakat terkait kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) badan usaha.

Adapun aduan masyarakat meliputi tumpang tindih kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit, peternakan, konflik tenurial (lahan) antara masyarakat dengan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Kemudian juga, soal permohonan pemasangan jaringan listrik dalam kawasan hutan oleh masyarakat serta berbagai macam permasalahan lainnya.

Baca Juga: Makanan Ini Dapat Meningkatkan Gairah Seks untuk Pria!

Hal demikian diungkap dalam diskusi secara virtual Ombudsman RI merespons Regulasi Sektor Kehutanan Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta kerja (Ciptaker).

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari berlakukanya UU Cipta Kerja terutama di sektor kehutanan.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja banyak mengubah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

“Kami concern untuk melakukan kajian terhadap regulasi yang rawan praktik maladministrasi dan korupsi. Kami pun siap menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” ungkap Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI, dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Maret 2021.

Baca Juga: Tim Patriot Polres Bekasi Kota Lakukan Cek TKP Korban Begal

Sementara, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. DR San Afri Awang yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa keberadaan UU Citpa Kerja di sektor kehutanan untuk memperkuat keberadaan UU Kehutanan yang sebelumnya sudah ada.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x