Perpanjang SIM Bisa Lewat Online, Ikutin Infonya di Sini!

- 3 April 2021, 19:45 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar

ARAHKATA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengeluarkan aplikasi yang bisa memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) A dan C.

Nantinya, pemilik SIM tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administasi (Satpas) SIM.

Sebelumnya Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf sebelumnya pernah menjelaskan bahwa pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital di App Store atau Play Store.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Ibu-ibu se-Jawa Barat untuk Gencar Belanja

Pemohon akan memverifikasi nomor telepon seluler dan muncur fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya dengan cara swafoto (selfie) KTP/SIM.

Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara elektronik.

Petugas Dokkes (kedokteran dan kesehatan) Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes di seluruh Polda (kepolisian daerah).

Nantinya petugas Dokkes Polda akan memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Baca Juga: Simak! Hal-hal Ini Buat Cowok Merasa Insecure

Setelah diperiksa, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes untuk mengetahui pemohon lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM ini juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan.

Baca Juga: Kisah 120 Kendaraan Putar Balik di Puncak Gegara Antigen

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," kata Yusuf.

Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, diwakilkan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar Jati mengatakan masyarakat sudah bisa menikmati aplikasi ini usai peluncuran pada 12 April 2021.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x