Cepat Dicek! Mungkin Anda Golongan yang Tidak dapat BLT UMKM

- 3 April 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi penyaluran BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Ilustrasi penyaluran BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

ARAHKATA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.

Bantuan tersebut disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan Rp1,2 juta setiap penerima.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM sekitar 6,7 juta ke pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Empat Zodiak Ini Suka Menunda Pekerjaan, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Aurel dan Atta Nikah Ala Sultan, Saksi Presiden Joko Widodo hingga Menhan Prabowo Subianto

Teten Masduki menegaskan ada beberapa golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM. Golongan tersebut ialah:

  • Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Lewat Online, Ikutin Infonya di Sini!

Adapun cara untuk mendapatkan BLT UMKM dengan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Perlu diketahui, Teten menyampaikan dalam waktu dekat jumlah BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro tersebut dapat menerima bantuan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x