Kemenag Dorong Pemerintah Terbitkan Perpres Pengumpulan Zakat Penghasilan

- 6 April 2021, 11:15 WIB
Logo Kemenag RI
Logo Kemenag RI /Kemenag

ARAHKATA - Tingginya potensi zakat pertahun mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Lembaga tersebut mendorong pemerintah agar menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kementerian atau Lembaga Pusat dan Daerah.

Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Perpres tersebut diharapkan dapat menggali potensi zakat nasional yaitu sebesar Rp 230 triliun setahun. Dimana saat ini potensi zakat baru terhimpun sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2020.

"Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan," ujar Menag saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Sah..., Besaran Zakat Fitrah di Kota Tangerang Ditetapkan Sebesar Rp35 Ribu

Menag berharap, Rakornas Zakat ini menghasilkan langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional dan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di negara ini. "Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat," imbuhnya.

"Sehingga, misi risalah Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia akan semakin terbukti melalui gerakan zakat yang bersifat inklusif dan memihak kaum dhuafa," tambahnya.

"Sudah bukan masanya lagi kita dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan," tegasnya.

Baca Juga: Menguak Relevansi Regulasi Zakat Nasional dalam Pengelolaannya

Menag berharap, penyaluran zakat tidak hanya dilakukan konvensional seperti yang sudah dilakukan, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan umat dapat terealisasi dari ikhtiar pengumpulan zakat.

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x