Presiden juga menyampaikan, bahwa usaha kecil diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (Proses), dan maksimal pengunjung 50 persen hingga pukul 21.00 WIB untuk rumah makan, warung, pasar, minimarket dan usaha kecil lainnya.
"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari2 diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Presiden.***