ARAHKATA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana diketahui berubah istilah menjadi Level 3-4 COVID-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jika merujuk pada aturan dalam Inmendagri tersebut sebenarnya sama saja dengan PPKM Darurat, hanya saja ada pembagian wilayah yang masuk level 3 dan level 4.
Baca Juga: Mengenal Istilah Level 3-4 Pengganti PPKM Darurat
Berikut wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 sesuai aturan dalam Inmendagri:
DKI Jakarta
Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di DKI Jakarta yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat
Banten
Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerangm dan Kota Serang.