Berikut Wilayah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali!

- 22 Juli 2021, 05:06 WIB
Titik penyekatan ring 1
Titik penyekatan ring 1 /Diskominfo Garut

ARAHKATA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana diketahui berubah istilah menjadi Level 3-4 COVID-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jika merujuk pada aturan dalam Inmendagri tersebut sebenarnya sama saja dengan PPKM Darurat, hanya saja ada pembagian wilayah yang masuk level 3 dan level 4.

Baca Juga: Mengenal Istilah Level 3-4 Pengganti PPKM Darurat

Berikut wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 sesuai aturan dalam Inmendagri:

DKI Jakarta

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di DKI Jakarta yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat

Banten

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerangm dan Kota Serang.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan 33 Virus Baru di Dataran Tibet

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah