ARAHATA – Mendukung program vaksinasi COVID-19 nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta sejumlah pihak dari berbagai instansi pemerintahan hingga swasta terus menggalakkan pemberian vaksi kepada masyarakat Jakarta.
Tidak hanya itu, untuk mendorong agar vaksinasi COVID-19 dapat berjalan dan warga mau untuk melakukan vaksinasi, sejumlah upaya pun dilakukan.
Salah satunya, Pemprov DKI membuat aturan kepada masyarakat yang hendak makan di warteg atau restoran harus menunjukkan sertifikasi COVID-19.
Baca Juga: Ginting Gagal Maju ke Final Olimpiade Tokyo 2020
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza.
Ia menilai kebijakan itu sangat penting, karena pada saat makan di warteg atau restoran tentunya tidak ada yang menggunakan masker.
"Jadi ini Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar (out door), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ungkap Ariza di Jakarta, Sabtu 31 Juli 2021.
Baca Juga: Ini Dosis yang Tepat untuk Minum Vitamin D Menurut Pakar
Meski demikian, Riza tetap menyarankan agar masyarakat lebih baik hanya membeli makanan dan memakannya dirumah masing-masing.
"Kita tetap imbau agar makan lebih baik pesan-antar untuk kurangi potensi penyebaran COVID-19," tuturnya.