Pembebasan Biaya dan Sederet Kabar Baik untuk Pekerja Migran Indonesia

- 12 Agustus 2021, 22:05 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre menunggu hasil pemeriksaan tes usap PCR di tempat karantina Balai Diklat PNS Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 4 Mei 2021.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre menunggu hasil pemeriksaan tes usap PCR di tempat karantina Balai Diklat PNS Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 4 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj

ARAHKATA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama BNI meluncurkan program pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan pada Kamis 12 Agustus 2021.

Benny Rhamdani, selalu Kepala BP2MI menjelaskan program tersebut merupakan peresmian Peraturan BP2MI Nomor 9 yang sekaligus kado istimewa bagi pekerja migran Indonesia jelang HUT RI ke-76.

"Ini momentum yang tepat, kita berada di bulan Kemerdekaan RI yang ke 76. Yang kita lakukan pada malam hari ini adalah kado istimewa kemerdekaan bagi para pekerja migran indonesia," ungkap Benny di Jakarta, Kamis 12 Agustus.

Baca Juga: Gagal ke Irak, 7 Perempuan Korban Perdagangan Manusia Diselamatkan BP2MI

Dia juga mengatakan, menjadi permasalahan penting bagi pekerja migran saat akan bekerja di luar negeri adalah modal yang tidak sedikit.

Modal disesuaikan dengan negara penempatan, dengan konstruksi yang berbeda, yakni mencapai Rp 30 juta hingga Rp 80 juta.

Momen yang membuat tertegun ketika para pekerja migran Indonesia harus menjual harta milik keluarga atau meminjam uang kepada rentenir yang membuat akhirnya mereka terjebak praktik ijon dan rente demi mewujudkan mimpi mereka untuk bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Aturan Perkantoran Selama PPKM Level 4 Jakarta

"Mata rantai ini yang kita putus. Saya ingin mengatakan say goodbye kepada rentenir," ucapnya.

Benny menegaskan, bahwa negara kini hadir memberikan perlindungan dalam bentuk pinjaman kredit tanpa agunan yang diberikan kepada calon pekerja untuk digunakan sebagai modal bekerja guna membiayai seluruh proses tahapan sebelum mereka pergi ke luar negeri.

"Dulu mereka terjebak pada pinjaman yang bunganya mencapai 28,8 persen. Melalui BNI yang bunganya 11 persen berarti kita memotong beban bunga sebanyak 17 persen," tuturnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Fitur yang Ditunggu oleh Fanboy Apple di iPhone 13

Nanti, lanjutnya, juga ada kebijakan soal KUR yang bunganya lebih rendah yaitu sebesar 6 persen. Ini tentu akan membantu para PMI sekaligus peran negara yang membantu fasilitasi yang tidak hanya modal bekerja.

Selain itu, nantinya PMI juga akan menyiapkan pendidikan maupun pelatihan, sehingga para pekerja yang akan berangkat ke negara penempatan mereka yang sudah bisa dikatakan memenuhi kualifikasi kompetensi, memiliki keahlian, keterampilan di sektor-sektor tertentu, dan kemampuan bahasa asing.

Baca Juga: Diberlakukan Kembali, Kendaraan Ini 'Kebal' Sistem Ganjil Genap

"Kalau ini yang kita ciptakan, maka mereka otomatis akan membawa nama negara dan menjauhkan mereka dari segala bentuk eksploitasi," ujarnya

Selama ini banyak PMI yang mengalami eksploitasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji gak dibayar, jam kerja yang melebihi batas, PHK sepihak, bahkan diperjual belikan saat bekerja di luar negeri.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah