Diberlakukan Kembali, Kendaraan Ini 'Kebal' Sistem Ganjil Genap

- 12 Agustus 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Kota Bogor.
Ilustrasi ganjil genap di Kota Bogor. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan Ibu Kota.

Namun, ada beberapa kendaraan yang kebal alias diperbolehkan melintas dengan sistem ganjil genap ini. Dan tercatat ada 17 daftar kendaraan yang diizinkan.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

Berikut daftarnya:

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Ganti Warna Pelat Motor Putih, Ini Alasannya

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Baca Juga: Lewat 'Blue Economy' TLDB Ciptakan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan

6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Cinta Tak Direstui Orangtua, 5 Zodiak Ini Nekat Kawin Lari dengan Pasangannya

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x