Aturan Perkantoran Selama PPKM Level 4 Jakarta

- 12 Agustus 2021, 19:31 WIB
Perkantoran di kawasan CBD Jakarta
Perkantoran di kawasan CBD Jakarta /Pixabay

ARAHKATA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang ditetapkan pemerintah terdapat aturan baru menyesuaikan situasi perkembangan kasus COVID-19.

Di Ibu Kota, aturan perpanjangan PPKM level 4 tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Gagal ke Irak, 7 Perempuan Korban Perdagangan Manusia Diselamatkan BP2MI

Kepgub tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua MUI Kecelakaan di Jateng, Kini Dirawat RSI Jemursari

Adapun aturan PPKM Level 4 Jakarta 10-16 Agustus 2021 untuk tempat kerja atau perkantoran sebagai berikut;

Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x