Temukan Kejanggalan, Komisi C DPRD Jatim Sebut P-APBD 2021 Rawan Masalah

- 29 September 2021, 19:50 WIB
Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim
Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim /Adi Suprayitno/ARAHKATA

“Jika melihat jadwal Badan Musyawarah (Banmus), atau dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa 3 bulan sebelum akhir tahun, P-APBD Jatim 2021 harus disahkan. Artinya, masih ada waktu untuk kemudian kami menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah