Muncul Permasalahan, P-APBD Jatim 2021 Ngotot Disahkan?

- 30 September 2021, 23:28 WIB
Anggota DPRD Jatim, Matur Husayeri
Anggota DPRD Jatim, Matur Husayeri /Adi Suprayitno/ARAHKATA

Mantan aktivis anti korupsi ini menilai RKA P-APBD Jatim dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif.

Baca Juga: Merasa Disepelekan Pemprov Jatim, Komisi B Minta Pengesahan P-APBD Ditunda

Begitu juga soal pendistorsian Pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditemukan Komisi C DPRD Jatim memiliki konsekwensi hukum.

"Eksekutif berani melakukan itu tapi di satu sisi mereka (eksekutif) juga ingin tidak melanggar aturan, tapi sudah dilakukan. Dan kita sekali lagi diminta untuk menjadi tukang stempel sehingga menjadi merasa dungu di forum rapat paripurna ini," bebernya.

Mathur tetpa bersikap agar pembahasan P-APBD Jatim 2021 tidak dilanjutkan. Kalau nantinya tetap dilanjutkan oleh forum paripurna karena voting kalah atau gagal, maka dewan tidak ikut tanggungjawab terhadap keputusan politik itu, termasuk dengan konsekwensi hukum yang bisa terjadi.

Baca Juga: Minta Bantuan Jokowi, TKW di Irak: Tolong Pulangkan Saya Pak!

Mathur juga menjelaskan, sebenarnya kalau P-APBD Jatim 2021 gagal ditetapkan, maka resiko yang akan diterima hanyalah berupa sanksi administrasi yaitu kita selama 6 bulan kedepan tidak menerima gaji.

Tapi di dalam UU No.23/2014 dengan jelas disebutkan kalau kesalahan itu dilakukan oleh eksekutif, maka kesalahan itu ditanggung eksekutif, sehingga tak berpengaruh kepada anggota legislatif.

"Pemprov Jatim akan melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Konsekwensinya Pemprov akan diminta mengembalikan 6 kali perubahan anggaran mendahului," pungkas politisi asli Bangkalan.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Hadirkan Bantuan Anak Korban COVID-19

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah