Soal Pelabelan AMDK Mengandung BPA, Kemenperin Meminta Begini

- 4 Desember 2021, 05:38 WIB
Tangkapan layar acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis 2 Desember 2021.
Tangkapan layar acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis 2 Desember 2021. /Webinar APJI/Arahkata

ARAHKATA - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM bak bola panas yang terus bergulir. Alih-alih demi melindungi masyarakat, justru rencana kebijakan ini mengundang sejumlah pihak untuk berkomentar terkait kebijakan yang dinilai ambigu dan meresahkan, seperti halnya yang diungkapkan Kementerian Perindustrian dalam hal ini.

Isu Bisphenol A (BPA) yang menjadi pembahasan BPOM beberapa waktu belakangan ini, dinilai Kemenperin bukanlah isu urgent di tanah air. Alasannya sudah adanya pengaturan yang cukup ketat menyangkut berbagai persyaratan terhadap kemasan pangan yang mengandung BPA ini, mulai dari bahan bakunya, proses produksi dan kemasan yang harus tara pangan, serta hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA yang menyebutkan bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.

“Kemasan pangan yang mengandung BPA itu diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi. Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, dalam acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Begini Cara Lesti Kejora dan Rizky Billar Hadapi Hujatan

Lebih jauh Edy menjelaskan, yang mana dalam rangka menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan-aturan yang sangat ketat. Pertama, mengenai air mineral dalam kemasan ini, menurut Edy, SNI-nya sudah diperlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permenperin No.78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Edy, ada lagi Permenperin No. 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Apalagi, persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Disebutkan, air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.

Baca Juga: Audit Keselamatan Operasi, PT Transjakarta Gandeng KNKT

Terkait dengan kualitas bahan baku air minum dan juga proses produksinya, Permenperin No.96 Tahun 2011 dan Permenperin No.75 Tahun 2010 mengatur bahwa proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x