Soal Pelabelan AMDK Mengandung BPA, Kemenperin Meminta Begini

- 4 Desember 2021, 05:38 WIB
Tangkapan layar acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis 2 Desember 2021.
Tangkapan layar acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis 2 Desember 2021. /Webinar APJI/Arahkata

“Jadi, artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Jadi, secara produk dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang itu dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan,” tuturnya.

Untuk kemasannya sendiri, menurut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM No.20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin No.24 tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang.

“Jadi, artinya, baik dari sisi air mineralnya maupun dari sisi kemasannya ini diatur dengan ketat supaya ini layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, terkait kesiapan dari infrastruktur untuk pengujian AMDK ini, Edy mengatakan didukung oleh 25 lembaga sertifikasi produk dan 15 laboratorium yang terakreditasi. “Ini dari sisi pengujiannya juga relatif memadai,” ujarnya.

Baca Juga: Atta- Aurel dan Lesti-Billar Lakukan Maternity Shoot Bersama

BPOM sendiri, kata Edy, sudah merilis bahwa kandungan BPA pada kemasan AMDK yang digunakan secara berulang masih aman untuk dikonsumsi. Hal itu berdasarkan hasil pengujian yang menunjukkan bahwa migrasi BPA pada galon guna ulang itu masih jauh di bawah batas migrasi maksimum yang diijinkan yaitu 0,6 bpj.

“Jadi, alasan BPOM untuk melabeli ‘berpotensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang karena menganggap berbahaya bagi kesehatan itu jelas tidak berdasar,” ucapnya.

Yang ada, kata Edy, label potensi kandungan BPA itu akan mengganggu pertumbuhan industri AMDK di Indonesia. “Seharusnya kita sama-sama menjaga iklim usaha yang kondusif bagi industri agar bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dia memaparkan kontribusi industri pangan dan minuman sangat besar terhadap perekonomian nasional. Pada triwulan III 2021 misalnya, kontribusinya terhadap PDB sebesar 3,49% yoy, dan kontribusi terhadap PDB industri non migas mencapai 38,91% (yoy). Sementara, ekspor makanan minuman sampai dengan September 2021 mencapai US$ 32,51 miliar dan impornya US$ 10,13 miliar.

Baca Juga: Dua Laga Persija Alami Perubahan, Salah Satunya Karena Piala AFF

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x