ARAHKATA - Varian Omicron telah masuk ke Indonesia, dan sekolah tatap muka sudah mulai dilakukan. Untuk beberapa negara, varian baru ini memicu peningkatan kasus COVID-19 pada anak.
Ikaatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 2 Januari 2022 telah memperbaharui rekomendasi soal Pembelajaran Tatap muka (PTM) untuk menjadi acuan di sekolah-sekolah.
IDAI memberi rekomendasi ada tidaknya kasus transmisi lokal varian Omicron di suatu daerah. Jika tidak ada transmisi lokal, maka PTM 100 persen diperbolehkan untuk usia 6 tahun ke atas, dengan beberapa kondisi yang ditetapkan.
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Sebaran Lokasi Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta
Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru atau tidak ada peningkatan kasus baru.
Adapun aturan rekomendasi IDAI untuk pelaksanaan PTM sebagai berikut:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:
- Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
- Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
- Menjaga jarak.
- Tidak makan bersamaan.
- Memastikan sirkulasi udara terjaga.
- Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
Baca Juga: Vaksin Booster Berbayar, Berapa Harganya dan Siapa Saja?