ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk memberikan vaksin booster sebagai langkah antisipasi atas munculnya COVID-19 Omicron
Hal demikian disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD dalam kunjungan kerja di Solo, pada 12 Desember 2021 lalu.
"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.
Baca Juga: Booster Astrazeneca Manjur Tangkal Omicron, Benarkah?
Kemudian disebut, bahwa vaksin booster ini tidak sepenuhnya gratis seperti dosis pertama atau kedua, melainkan ada juga yang berbayar.
Lantas siapa saja yang menerima vaksin booster ini dan siapa saja yang bisa mendapatkannya dengan gratis?
Vaksin booster diberikan kepada kelompok rentan dan lansia. Sedangkan untuk yang gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Baca Juga: Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 136 Kasus
Menurut laman JKN Kemenkes, disebutkan, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Sementara, penerima vaksin booster berbayar adalah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI atau yang membayar iuran secara mandiri tanpa bantuan Pemerintah.