Pemerintah Tak Terburu-Buru Transisi Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi

- 16 Maret 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi corona. Beredar kabar yang menyebut varian Omicron muncul akibat komplikasi vaksin Covid-19 dengan gejala ini, simak cek faktanya.
Ilustrasi corona. Beredar kabar yang menyebut varian Omicron muncul akibat komplikasi vaksin Covid-19 dengan gejala ini, simak cek faktanya. /Pixabay/Syaibatulhamdi

ARAHKATA - Saat ini Indonesia terpantau masih dalam kondisi pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat terus selalu patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam berkegiatan.

Dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Transisi endemi merupakan suatu proses dimana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5 persen.

Baca Juga: Jokowi: Pembangunan IKN Kita Awali dengan Merehabilitasi Hutan

Kemudian, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan  level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.

Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik.

Baca Juga: Sempat Diragukan, Berikut Fakta COVID-19 Varian Deltacron!

Pasalnya proses transisi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus COVID-19 tidak ada sama sekali tapi tetap kasus itu akan ada.

''Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19,'' ucapnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x