Menkominfo Bentuk Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025

- 23 Maret 2022, 19:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022. /Ranu/ARAHKATA

Penilaian tulisan makalah, dan (c) Pengumuman hasil penilaian makalah.

Tahap Rekam Jejak meliputi Pembukaan masukan rekam jejak Calon Anggota KPI Pusat dari masyarakat dan Analisis rekam jejak Calon Anggota Anggota KPI Pusat pada media sosial dari Dirjen Aptika.

Tahap Asesmen Psikologis mencakup tes asesmen psikologis dan pengumuman hasil asesmen psikologis

Tahap Rekam Jejak Keuangan dari PPATK dengan kegiatan penyampaian permohonan informasi rekam jejak keuangan kepada Kepala PPATK melalui surat Menteri Kominfo

Tahap Wawancara oleh Panitia Seleksi

Penyampaian 27 nama Calon Anggota Komisi Pusat melalui kegiatan penyampaian daftar 27 nama calon Anggota KPI Pusat oleh Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi seluruh pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Kominfo.

Selain itu, hadir Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio; Ketua Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana; dan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah