Menkominfo Bentuk Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025

- 23 Maret 2022, 19:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022. /Ranu/ARAHKATA

“Selanjutnya, akan dilakukan proses seleksi yang meliputi penilaian administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, asesmen psikologis, rekam jejak keuangan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan wawancara,” tuturnya.

Menkominfo menyatakan seluruh proses Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 direncanakan berlangsung dari bulan April hingga Juli 2022.

Baca Juga: Sering Terjadi Kesenjangan, Menkominfo Minta Hapus Layanan 3G

Tahapan Seleksi

Adapun rencana tahapan kerja Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 sebagai berikut:

Tahap persiapan dengan kegiatan rapat konsultasi Menkominfo dengan Panitia Seleksi dan rapat persiapan dan penetapan timeline kerja Panitia Seleksi.

Tahap pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 (online)

Tahap Penilaian Administrasi melalui dua rangkaian kegiatan: (a) Penilaian adminstratif, dan (b) Penulisan makalah Calon Anggota KPI Pusat.

Baca Juga: Menkominfo Izinkan Konser Musik, Tapi Ada Syarat!

Tahap Penilaian Makalah melalui tiga rangkaian kegiatan: (a) Penulisan makalah Calon Anggota KPI Pusat, (b)

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah