MKEK Berhentikan dr. Terawan dari Keanggotaan IDI, Ini Masalahnya

- 27 Maret 2022, 21:43 WIB
Dr Terawan Dipecat dari IDI, Ternyata Ini Konsekuensinya!
Dr Terawan Dipecat dari IDI, Ternyata Ini Konsekuensinya! /Tangkapan Layar Youtube.com/Najwa Sihab

Surat MKEK tersebut beredar luas setelah diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI yaitu Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D melalui akun Twitternya.

"Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," ungkap Pandu dalam kicauannya, seperti dilaansir Antara pada Minggu 27 Maret 2022.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina, Indonesia Pastikan KTT G20 Netral

Merujuk pada surat MKEK tersebut, berikut ini lima poin penting yang menjadi alasan mengapa Terawan dipecat:

  1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
  2. Mantan Menteri Kesehatan ini melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.
  3. Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
  4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi "Kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.
  5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Lebih lanjut, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Baca Juga: Kemenlu Komentari Kedatangan Rusia ke Indonesia dalam KTT G20

Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa mengungkapkan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK sebagai berikut:

  1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad. sebagai anggota IDI.
  2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
  3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pandu Riono turut menjelaskan dalam laman Instagramnya, dr. Terawan sebelumnya pernah mendapat pemecatan sementara pada tahun 2018 sebelum menjadi Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes: G20 Bisa Jadi Perantara Buat Vaksin Global

Permasalahan ini tidak lain karena pelanggaran etika kedokteran yang tak kunjung diselesaikan.

Berikutnya, sempat ada penundaan agar terdapat perubahan, tetapi tidak terjadi hingga 2022.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah