Adapun saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No.4 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menteri Perhubungan No.21 Tahun 2022.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Warga Lebak Waspada Peredaran Uang Palsu
Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen.
“Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia optimis Ibadah Ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi COVID-19 mulai melandai.
Baca Juga: Memasuki Ramadhan Kemenperin Pastikan Minyak Goreng Aman
Menurut data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, hingga 27 Maret 2022 kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 3.077 kasus.
Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 4.189 kasus.***