Menko PMK: Bulan Ramadhan Momen Tekan Kasus COVID-19

- 30 Maret 2022, 10:35 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengapresiasi langkah yang dilakukan penegak hukum terhadap predator seks Herry Wirawan, berharap beri efek jera.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengapresiasi langkah yang dilakukan penegak hukum terhadap predator seks Herry Wirawan, berharap beri efek jera. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa.

Tak hanya itu, sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus COVID-19 juga memacu peningkatan ekonomi.

Hal tersebut dikatakan Muhadjir pada Silaturahmi Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 bersama Para Tokoh Agama.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Disdag Pemkab Bekasi Himbau Warga Tak Panic Buying

“Tentunya, jika aturan ibadah Ramadan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022 lalu, tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid,” katanya, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut survei Kementerian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan.

Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran.

Baca Juga: Ramadhan Menjelang, Waspada Penjahat Siber untuk Phising

Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik.

Maka dari itu, kata Muhadjir harus menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa lebaran ini.

Adapun saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No.4 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menteri Perhubungan No.21 Tahun 2022.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Warga Lebak Waspada Peredaran Uang Palsu

Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen.

“Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia optimis Ibadah Ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi COVID-19 mulai melandai.

Baca Juga: Memasuki Ramadhan Kemenperin Pastikan Minyak Goreng Aman

Menurut data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, hingga 27 Maret 2022 kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 3.077 kasus.

Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 4.189 kasus.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x