Perhatian! ASN Wajib Patuhi Larangan Mudik Gunakan Mobil Dinas

- 14 April 2022, 10:57 WIB
Mobil Dinas DPRD Purbalingga mengalami kecelakaan tunggal di tol Cipali, Jumat 29 Oktober 2021
Mobil Dinas DPRD Purbalingga mengalami kecelakaan tunggal di tol Cipali, Jumat 29 Oktober 2021 /Tangkapan Layar Vidio BPBD Cirebon

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas.

Tjahjo mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tjahjo sampaikan peraturan itu berlaku selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Menhub Minta Pemerintah Daerah Soroti Pemudik Sepeda Motor

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x