Segera Cair, Jokowi Sudah Teken Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI dan Polri

- 14 April 2022, 22:31 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram/@jokowi

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo telah meneken pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI dan Polri di pemerintahan pusat maupun daerah, pada Rabu, 13 April 2021 kemarin.

Hal ini dituturkan oleh Presiden Joko Widodo melalui konfrensi daring yang disiarkan langsung di You Tube Sekretariat Presiden, Kamis, 14 April 2022.
 
"Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Presiden Joko Widodo, Kamis, 14 April 2022 di Istana Negara.

Baca Juga: Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan

Selain memberikan gaji ke-13 dan THR, Pemerintah juga bakal memberikan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Tunjangan Kinerja ini didedikasikan dalam memerangi wabah COVID-19.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19," kata Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dengan diberikannya bonus tambahan, thr dan gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa membuat perputaran arus peredaran uang tunai membaik, sehingga berdampak pada upaya pemerintah bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional.***
 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x