Dewan Pers Melarang Permintaan THR, Dijawab Permohonan Bantuan Idul Fitri Konstituennya

- 23 April 2022, 08:20 WIB
Ketua PBNU Prof M Nuh.
Ketua PBNU Prof M Nuh. /Tangkap layar youtube

 

ARAHKATA - Ramadhan tahun ini dalam surat imbauannya14 April 2022, Dewan Pers minta kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dewan Pers sampaikan tidak menerima permmintaan bantuan uang serta benda yang dilakukan oknum wartawan serra oknum jw

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan ini demi menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga: Tanam Ganja di Apartemen Bekasi, Raup Cuan Jutaan Rupiah Dibongkar Polresto Jaksel

Para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

“Masyarakat mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat para peminta THR yang mengatasnamakan awak pers lalu melaporkannya ke polisi atau Dewan Pers misalnya ke Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun (0811-103-096) atau Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya (0811-812-099),” katanya.

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Baca Juga: Mudik Lebaran Aman, Vaksin Booster Syarat Utama Bagi Warga

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x