Pembagian Kuota Haji Kuhusus dan Reguler e-Haj 2022

- 4 Mei 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi haji 2022.
Ilustrasi haji 2022. /Pixabay

ARAHKATA - Indonesia tahun ini sudah bisa menyelenggarakan ibadah haji setelah sempat dihentikan imbas pandemi COVID-19. Kuota haji yang didapat sebesar 100.051 jemaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan bahwa besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj,” ucapnya Rabu, 4 Mei 2022.

Baca Juga: Siap-Siap, Kloter Pertama Haji Berangkat pada Bulan Ini

Menurutnya, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji.

Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," jelasnya.

Baca Juga: Persiapan Haji 2022, Menag: Tidak Ada yang Santai!

Masih dalam keadaan pandemi, penetapan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi, baru diterbitkan pada pertengahan April.

Seiring waktu yang semakin mepet, Kemenag saat ini fokus kepada persiapan layanan untuk jemaah haji Indonesia di dalam dan luar negeri.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x