Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Dalam situasi normal seperti saat ini, pasien dengan gejala klinis ichterus dan hepatitis bisa di-cover BPJS Kesehatan," kata Muhadjir Effendy, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com, Minggu, 8 Mei 2022.
Muhadjir mengatakan untuk pelayanan optimal terhadap pasien hepatitis maupun gejala kuning maka segera dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A.***