ARAHKATA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan sejumlah langkah.
Dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/990/V/RES 2.1/2022 yang dikeluarkan pada hari Jumat, 20 Mei yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri atas nama Kapolri.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Muntilan, Presiden Jokowi Cek Langsung Harga Minyak Goreng
"Kapolri memerintahkan kepada jajaran mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan distribusi minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 22 Mei 2022.
Dikatakan pula bahwa pelaku usaha didorong menjual minyak goreng dengan margin yang ditentukan guna pastikan pengecer dapat menjual sesuai dengan HET sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kg.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Muntilan, Presiden Jokowi Cek Langsung Harga Minyak Goreng
Jajaran Polri juga diperintahkan buat laporan setiap kendala yang dihadapi dalam distribusi dan penjualan minyak goreng di wilayah.
Selain itu, melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu distribusi minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.