Baca Juga: Kunjungi Pasar Muntilan, Presiden Jokowi Cek Langsung Harga Minyak Goreng
Kapolri juga memerintahkan kepada jajarannya melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi, dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan, yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.
"Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga (price fixing) yang membuat harga di atas HET," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Pertalite Demi Rakyat
Instruksi terakhir, yakni memerintahkan jajaran Polri melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar.
Atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh pada peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.
Baca Juga: Indonesia Resmi Gelar Mitigasi Bencana Bertajuk GPDRR
Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng karena pasokan dan harga minyak goreng curah kembali stabil.***