Moeldoko: Tegaskan Regulasi Atasi Konflik Agraria di Aset PTPN

- 9 Juni 2022, 16:51 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan sambutannya saat membuka diskusi yang bertemakan, "KSP dan Pakar Cari Solusi Penyelesaian Konflik Agraria", yang digelar KSP, di Jakarta, Rabu (8/6)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan sambutannya saat membuka diskusi yang bertemakan, "KSP dan Pakar Cari Solusi Penyelesaian Konflik Agraria", yang digelar KSP, di Jakarta, Rabu (8/6) /Dok KSP /ANTARA

ARAHKATA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan pentingnya terobosan kebijakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang beririsan dengan aset lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Hal tersebut, kata Moeldoko, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian konflik agraria di atas lahan yang berstatus aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita harus dapat memilih kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah dan memperkuat kepercayaan diri para pihak bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan," kata Moeldoko saat membuka diskusi yang bertemakan, "KSP dan Pakar Cari Solusi Penyelesaian Konflik Agraria", dilansir ANTARA, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: Stefan De Vrij Mantap Tinggalkan Inter Milan, Ini Respon Pihak Manajemen

Menurut Moeldoko, penyelesaian konflik agraria pada aset PTPN merupakan perwujudan reforma agraria yang ditetapkan sebagai program strategis nasional, dan diawasi langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Moeldoko menguraikan, implementasi reforma agraria yaitu meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, perhutanan sosial, dan penataan akses dengan memberi kesempatan akses kepada para pemilik tanah untuk memberdayakan tanah tersebut.

"Jadi bagaimana cara pemanfaatan tanah supaya terjadi peningkatan pendapatan. Dalam hal ini ada pemberdayaan kepada penerima manfaat," kata Moeldoko.

Baca Juga: Menteri Erick Ingin Indonesia Jadi Hub Produksi Vaksin Dunia

Perlu diketahui, Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar diskusi terkait permasalahan konflik agraria di lahan yang berstatus aset PTPN, pada Rabu, 8 Juni 2022.

Dalam diskusi tersebut, KSP turut mengundang sejumlah pakar dalam bidang ekonomi, hukum bisnis, hukum pidana, dan kebijakan publik. Selain itu, dalam diskusi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian BUMN dan PTPN.

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang menilai permasalahan agraria yang selama ini terjadi pada aset PTPN disebabkan karena adanya kerumitan dalam penafsiran hukum.

Baca Juga: Juan Cuadrado Akui Senang Bersama Juventus

"Hal ini menimbulkan ill-structured problems yang bisa mengakibatkan masalah lebih luas," ujar Dian.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, perlu kembali dirumuskan peta jalan atau roadmap terhadap penyelesaian konflik agraria di atas aset PTPN, agar kebijakan yang ditempuh dapat menyeluruh dan tidak parsial.

"Roadmap tersebut dibutuhkan untuk menjawab kasus-kasus pertanahan yang tersebar di antara aset 11 anak perusahaan PTPN," jelas Dini.

Baca Juga: Konser Justin Bieber di Beberapa Kota Ditunda, Beliebers Indonesia Khawatir

Senada dengan Dian Simatupang dan Dini Purwono, Direktur Umum PTPN III (Holding) Doni Gandamihardja juga berharap adanya payung hukum yang kuat dalam pelepasan aset PTPN.

Doni menegaskan, harus ada sinkronisasi dan keselarasan antara rezim hukum publik dengan private yang selama ini belum tergambarkan dengan baik.

"Kami berharap KSP bersama Kementerian BUMN, PTPN III (Holding), dan kementerian serta lembaga terkait lainnya, bisa segera menyusun kerangka kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Doni.

Baca Juga: Sevilla Pantau Bek Galatasaray Marcao, Begini Respon Fabrizio Romano

Menurut data yang masuk, KSP telah menerima aduan dari masyarakat terkait konflik agraria sebanyak 1.504 laporan sejak 2016 hingga 2022.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x