Jokowi Tegaskan Instansi yang Belanja Barang Impor: Melanggar Ada Sanksinya

- 15 Maret 2023, 21:11 WIB
Presiden Jokowi meninjau STAN UMKM  usai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Maret 2023.
Presiden Jokowi meninjau STAN UMKM usai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Maret 2023. /Rusman Biro Pers Setpres/

 

 

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segan memberi sanksi kepada instansi pemerintahan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD yang masih belanja produk impor untuk pengadaan barang dan jasa.

Jokowi memerintahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi itu.

"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan 'reward' dan 'punishment' semuanya," kata Presiden Jokowi dalam Pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, dikutip ArahKata.com Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Johnny G. Plate Jalani Proses Hukum Kasus BTS Kominfo di Kejagung

Selain saksi, Jokowi juga telah menyiapkan reward berupa tunjangan kerja untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023. Pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai larangan Jokowi pada instansi yang gemar berbelanja barang dan jasa impor.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x