"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lo buat ini," kata Megawati.
Diketahui, hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA menjadi seumur hidup. Padahal, PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Operator Seluler Batasi Akses Nomor Pinjol Ilegal
PN Jaksel menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh PT DKI Jakarta pada persidangan Rabu, 12 April 2023. Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.***